Ruang Publik

Ruang Publik Tradisional 

Mirisnya kondisi ruang publik di zaman millenial, makin tergerus

    Ruang publik adalah Areal atau tempat dimana suatu masyarakat atau komunitas dapat berkumpul untuk meraih tujuan yang sama, sharing permasalah baik permasalah pribadi maupun kelompok. Areal ini dapat berupa ruang dalam dunia nyata (Real Space) ataupun dunia maya (Virtual Space). Real space dapat berupa taman-taman, sekolah, gedung-gedung bersama, Gym dll. Tradisional adalah sikap dan cara berpikir serta bertindak yang selalu berpegang teguh pada norma dan adat kebiasaan yang ada secara turun-temurun. 

    Jadi Ruang Publik Tradisional adalah sebuah area atau tempat dimana suatu masyarakat baik atau sebuah komunitas dapat berkumpul untuk mendapatkan tujuan yang sama dengan menggunakan kebiasaan yang lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat.

Contohnya seperti taman bermain, perpustakaan dan lain sebagainya.

 

Ruang Publik Digital dalam masalah Internet dan Ponsel 

  Ruang Publik, Privacy Dan Era Digital | Redaksi Indonesia | Jernih - Tajam  - Mencerahkan

    Teknologi merupakan suatu perubahan budaya dikalangan masyarakat yang bisa dibilang cukup pesat. Contohnya saja, dahulu ketika ingin berkomunikasi harus menggunakan surat sebagai penyampai pesan, namun sekarang hanya dengan SMS ataupun aplikasi pesan kita dengan mudah bisa mengirim pesan. Hal ini tentu menjadi pilihan utama bagi masyarakat milenial, dengan adanya teknologi ini  bisa mempermudah interaksi antara orang yang satu dan yang lain.

    Namun terdapat dampak negative dengan kemajuan teknologi ini, yaitu menjadikan kita orang-orang yang konsumtif dalam berbagai hal. Contohnya jika anda berbelanja sesuatu, saat ini anda tinggal duduk manis sambal memilih item yang ingin anda beli cukup dengan menggunakan smartphone sebagai penyedia aplikasi belanja tersebut. Berbeda halnya dengan jaman dahulu, dimana jika kita ingin membeli sesuatu harus pergi ke took atau pasar tertentu untuk mendapatkan barang yang kita inginkan. Nah, sifat konsumtif inilah yang harus dibatasi, karena jika dibiarkan terus menerus akan membentuk karakter yang malas, inginnya dirumah saja selagi santai menyantap kopi.
 

Electronic Votes in Haiti

    Indonesia memasuki sebuah terobosan baru dalam dunia informasi dan komunikasi. Indonesia merupakan negara berkembang yang mulai memanfaatkan media informasi dan komunikasi khususnya intrernet sebagai media komunikasi, transaksi elektronik dan lain sebagainya. Maka dari itu dibuatlah undang-undang No.11 tahun 2008 pada tanggal 25 Maret 2008. Undang undang ini berfungsi untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi, diantaranya penyampaian informasi, komunikasi dan transaksi secara elektronik.

 

Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelapisan Masyarakat di India

M. Alfatih Timur, CEO Kitabisa.com

Cara Produksi TV Analog dan Digital