Demokrasi di Era Digital

Era Digitalisasi dan Konsekuensi Demokrasi Halaman all - Kompasiana.com 

Sumber gambar : https://www.kompasiana.com/bungamas7456/5da9a87b097f3643836bd212/era-digitalisasi-dan-konsekuensi-konsekuensi-demokrasi?page=all

Pengertian 

Digitalisasi demokrasi merupakan arena baru dinamika politik; sarana baru bagi warga negara menginterupsi pemerintah, wahana baru bagi aktivis menggalang aspirasi, media sosialisasi program pemerintah, alat kampanye partai politik, meja pendaftaran calon pekerja bagi perusahaan bahkan tempat pasang iklan para dukun yang menyediakan jasa santet maupun pemenangan pemilu.

 

Demokrasi di era digital berarti orang dapat berpendapat bebas di sebuah media informasi. Demokrasi akan terus menyebar, mengakar dan tumbuh dengan lebih agresif dibandingkan dengan sejarah demokrasi pada abad sebelumnya. Saat ini kekuasaan mengalami desakralisasi gila-gilaan, rakyat dengan mudah mencaci atau sekadar bercanda dengan para elit negara. Negara-negara otoriter, represif, dan fasis sedang menghadapi tantangan gelombang demokratisasi dalam skala global. Masyarakat dengan mudah bisa mengkritik pemerintah melalui status maupun meme yang dibuat se-kocak mungkin di sosial media. Bullying yang dikemas dalam bentuk gambar pun kerap hadir di tengah-tengah sosial media yang digunakan untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah hingga setiap prilaku dari para pejabat pemerintah. 

 

Konsep Demokrasi Digital  

    Pada zaman elektronik, konsep virtual mempunyai banyak arti. Selain dalam arti seperti tersebut di atas, dunia virtual juga sering disebut sebagai sebagai dunia simulasi; seperti yang dihadirkan oleh sinema atau komputer grafik. Ada pandangan lainnya yang mensejajarkannya dengan ruang saiber atau internet.

    Ruang ini secara etis dan politis memang kacau balau, tapi tak dapat dimungkiri di sinilah kita mengerti secara tentatif apa itu kebebasan – dalam arti anarki atau kebebasan absolut. Kebebasan dikatakan ada dalam ruang cyber karena memang dalam ruang ini tak ada relasi kekuasaan yang menentukan sesuatu secara etis, estetis dan politis. Dari yang suci sampai yang terkutuk ada dalam ruang ini. Virtualisasi kenyataan dalam sinema, televisi atau internet dalam arti tertentu memang telah mengaburkan cara pandang manusia tentang dunianya. Yang aktual misalnya secara ontologis bisa melebur dengan yang virtual lewat teknologi satelit. Karenanya ia mempunyai efek yang cukup mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat

Fungsi

    Selain sebagai pemberi informasi media massa juga berfungsi sebagai pemberi identitas pribadi khalayak.Sebagai pemberi identitas pribadi, media massa juga berfungsi sebagai model perilaku. Fungsi lain media massa sebagai pemberi identitas, dimana media merupakan sarana untuk meningkatkan pemahaman mengenai diri sendiri. Untuk melihat serta menilai siapa, apa dan bagaimana diri kita, pada umumnya dibutuhkan pihak lain. Kita harus meminjam kacamata orang lain. Media dapat dijadikan sebagai salah satu kacamata yang dipergunakan untuk melihat siapa, apa serta bagaimana diri kita sesungguhnya. Bersosialisasi dengan orang lain di saat kita tidak berusaha untuk mengadakan komunikasi dengan orang tersebut merupakan hal yang sulit.

    Fungsi media massa sebagai hiburan. Berkaitan dengan itu media massa menjalankan fungsinya sebagai pelepas khalayak dari masalah yang sedang dihadapi. Rasa jenuh di dalam melakukan aktivitas rutin pada saat tertentu akan muncul. Media massa juga dapat berfungsi sebagai pengisi waktu, dimana ini juga termasuk fungsi media massa sebagai sarana hiburan bagi khalayak. Kadang orang melakukan sesuatu tanpa ada tujuan. Mengkonsumsi media massa tanpa memiliki tujuan adalah salah satunya dalam penyaluran emosi.

Media Digital Tradisional

    Media tradisional dikenal juga sebagai media rakyat. Dalam pengertian yang lebih sempit, media ini sering juga disebut sebagai kesenian rakyat. Dalam hubungan ini Coseteng dan Nemenzo (dalam Jahi, 1988) mendefinisikan media tradisional sebagai bentuk-bentuk verbal, gerakan, lisan dan visual yang dikenal atau diakrabi rakyat, diterima oleh mereka, dan diperdengarkan atau dipertunjukkan oleh dan/atau untuk mereka dengan maksud menghibur, memaklumkan, menjelaskan, mengajar, dan mendidik.

  • Ragam Media Tradisional :

            1.      Cerita prosa rakyat (mite, legenda, dongeng);

            2.      Ungkapan rakyat (peribahasa, pemeo, pepatah);

            3.      Puisi rakyat;

            4.      Nyayian rakyat;

            5.      Teater rakyat;

            6.      Gerak isyarat (memicingkan mata tanda cinta);

            7.      Alat pengingat (mengirim sisrih berarti meminang); dan

            8.      Alat bunyi-bunyian (kentongan, gong, bedug dan lain-lain).

  • Fungsi Media Tradisional : 

    1.   Sebagai sistem proyeksi

    2.   Sebagai penguat adat masyarakat

    3.        Sebagai alat pendidik

    4.        Sebagai alat paksaan dan pengendalian sosial agar norma-norma masyarakat dipatuhi.

Media Digital Modern

    Media digital modern merupakan bentuk media elektronik yang menyimpan data dalam wujud digital, bukan analog. Pengertian dari media digital dapat mengacu kepada aspek teknis (misalnya harddisk sebagai media penyimpan digital) dan aspek transmisi (misalnya jaringan komputer untuk penyebaran informasi digital), namun dapat juga mengacu kepada produk akhirnya seperti video digital, audio digital, tanda tangan digital serta seni digital.

  • Contoh contoh Media Digital Modern :

            1. Youtube.com

            2. Vidio.com

            3. Facebook.com

            4. Twitter.com

  • Fungsi :

            1.        Mendapatkan Informasi terkini

            2.        Mencari ilmu

            3.        Mencari hiburan

Contoh Kasus : Elektronik Votes In Haiti

    Indonesia memasuki sebuah terobosan baru dalam dunia informasi dan komunikasi. Indonesia merupakan negara berkembang yang mulai memanfaatkan media informasi dan komunikasi khususnya intrernet sebagai media komunikasi, transaksi elektronik dan lain sebagainya. Maka dari itu dibuatlah undang-undang No.11 tahun 2008 pada tanggal 25 Maret 2008. Undang undang ini berfungsi untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi, diantaranya penyampaian informasi, komunikasi dan transaksi secara elektronik.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelapisan Masyarakat di India

M. Alfatih Timur, CEO Kitabisa.com

Cara Produksi TV Analog dan Digital