Hak dan Kewajiban Warga Negara (Tugas 3)


Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
  • Setiap warga negara Indonesia berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai. Di Indonesia ada banyak berbagai macam agama yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Dari itu semua kita sebagai warga negara Indonesia berhak memeluk dan menjalankan agama yang kita percayai.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dan harus dilaksanakan oleh setiap orang atau kelompok dengan penuh rasa bertanggung jawab.
  • Setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk mengharagai orang lain. UUD 1945 pasal 28J ayat 1 yang berbunyi setiap orang berkewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Misalkan seperti pada tertib bermasyarakat kita harus menghargai dan menghormati pendapat orang lain.

Dari Hak dan Kewajiban tersebut, saya sebagai warga negara Indonesia pasti sudah mengkontribusikan hak dan kewajiban itu kedalam kehidupan sehari - hari. Contoh yang sudah saya lakukan adalah 
  1. Berhak memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. Sebagai warga negara saya tidak memaksakan keyakinan dan kepercayaan saya kepada orang lain sebagai pemeluk agama.
  2. Berkewajiban untuk menghargai orang lain. Sebagai warga negara saya berkewajiban menghargai pendapat orang lain yang mereka ungkapkan seperti dalam rapat karang taruna.
Nama : Zaitun Nurul Aini
Kelas : 1IA03
NPM   : 56419821

Daftar Pustaka :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelapisan Masyarakat di India

M. Alfatih Timur, CEO Kitabisa.com

Cara Produksi TV Analog dan Digital